Thursday 16 May 2013

A.Pemilihan Umum Di Indonesia

1.Pemilihan sebagai indikasi Bahwa Negara itu Demokrasi
   Pemilihan umum adalah tata cara dalam suatu negara demokrasi untuk memilih wakil-wakilnya di lembaga perwakilan (seperti pada,DPR,DPRD,DPD) ,maupun memilih orang yang di percaya untuk duduk mengendalikan pemerintahan,(seperti,presiden/wakil presiden,gubernur,wali kota ,atau bupati). Jadi setiap negara demokrasi secara rutin pasti menyelenggarakan pemilihan umum(Pemilu) 

2.Pemilihan umum langsung dan tidak langsung
   Pemilihan umum di laksanakan dengan dua cara yaitu,secara langsung dan tidak langsung. Cara langsung jika calon di tampilkan langsung dan pemilih memilih langsung dengan mencoblos atau memberi tanda pada surat suara yang mencantumkan nama dan atau gambar calon yang memang di kenal oleh pemilih.
Cara tidak langsung jika yang di pilih oleh rakyat bukan gambar calon,tetapi gambar partai politik,jadi pimpinan politiklah yang menentukan calon pemilih.

3.Pemilihan Umum Harus Langsung,Umum,Bebas,Jujur,dan Adil
   Pemilihan umum di selenggarakan dengan menganut asas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur,dan adil.Langsung artinya pemilih mempunyai hak memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara pihak lain.Umum artinya semua pemilih yang memenuhi persyaratan sesuai dengan UU dapat melaksanakan hak pilihnya dengan cara yang sama.Bebas atrinya setiap orang berhak memilih sesuai dengan pilihan hati nurani nya.Rahasia, artinya dalam proses pemilihan saat pemilih dan siap pemilihannya di jamin hanya pemilih sendiri yang tahu.Jujur artinya pihan menyelenggara maupun peserta pemilu harus melaksanakn ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilarang main curang.Adil artinya semua pihak baik pesrta pemilu maupun rakyat pemilih harus di berlakukan sama



0 comments :

Post a Comment